DKPP Pecat Ketua KPU Sumbar dan Komisioner Divisi Teknis
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP memberikan sanksi peringatan keras dan pemberhentian kepada Ketua KPU Sumbar dan Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sumbar.
PADANG, KOMPAS β Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP memberikan sanksi peringatan keras dan pemberhentian pada Ketua KPU Sumbar dan Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sumbar. DKPP menilai keduanya melanggar kode etik dalam proses verifikasi faktual berkas dukungan bakal pasangan calon perseorangan pemilihan Gubernur Sumbar.
Putusan sidang kode etik tersebut dibacakan di ruang sidang DKPP, Jakarta, Rabu (4/11/2020), dan disiarkan melalui akun Youtube DKPP. Sidang dipimpin oleh anggota DKPP Alfitra Salamm selaku Ketua Majelis dengan Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati sebagai anggota majelis.