Kepri Beri Sanksi ASN yang Tidak Netral
Pemprov Kepri memberikan sanksi kepada sejumlah ASN yang melanggar aturan netralitas dalam Pemilihan Kepala Daerah 2020. Hal itu sekaligus membantah dugaan adanya konflik kepentingan.
BATAM, KOMPAS β Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menyatakan telah memberikan sanksi kepada aparatur sipil negara atau ASN yang terbukti melanggar aturan netralitas dalam Pemilihan Kepala Daerah 2020. Hal itu sekaligus membantah dugaan Komisi Aparatur Sipil Negara yang menyebut lambatnya kepala daerah menjatuhkan hukuman karena konflik kepentingan.
Sekretaris Daerah Kepri Arif Fadillah, Senin (2/11/2020), mengatakan, Pemprov sudah menindaklanjuti rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Para pegawai yang melanggar itu terdapat di lingkungan Pemprov Kepri (1), Pemerintah Kota Batam (1), dan Pemerintah Kabupaten Lingga (4).