logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊTolak Surat Edaran Menteri...
Iklan

Tolak Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan, Buruh Jawa Barat Tuntut Kenaikan Upah 8,5 Persen

Sejumlah buruh di Jawa Barat menolak Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan yang meminta gubernur menetapkan upah minimum 2021 sama dengan upah minimum 2020. Buruh menuntut kenaikan upah minimal 8,5 persen.

Oleh
TATANG MULYANA SINAGA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/lhpDjfBPU9ugYOp7rXuD6l7KKHk=/1024x647/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F10%2F20201007TAM-02_1603798121.jpg
KOMPAS/TATANG MULYANA SINAGA

Sebanyak 1.000-an buruh berunjuk rasa menolak Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan yang ditujukan kepada gubernur se-Indonesia tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19 di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (27/10/2020). Mereka menuntut kenaikan upah minimum 2021 sebesar 8,5 persen.

BANDUNG, KOMPAS β€” Ribuan buruh di Jawa Barat menolak Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan yang meminta gubernur menetapkan upah minimum 2021 sama dengan upah minimum 2020. Buruh menuntut kenaikan upah minimal 8,5 persen.

Tidak naiknya upah minimum dinilai sangat merugikan buruh. Sebab, meskipun pertumbuhan ekonomi minus, kebutuhan hidup buruh terus meningkat.

Editor:
Cornelius Helmy Herlambang
Bagikan