Iklan
Dikucilkan Setelah Disebut Positif Covid-19, Mantan Pasien Gugat RSUD Baubau
Seorang warga Kota Baubau menggugat RSUD dan Gugus Tugas Covid-19 Baubau karena merasa ”di-Covid-kan”.
KENDARI, KOMPAS — Tidak terima dengan status positif Covid-19 yang berujung pengucilan dari lingkungan, seorang warga Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, menggugat RSUD Palagimata dan tim gugus tugas Covid-19 Baubau. Sidang perdana digelar dengan proses mediasi setelah penggugat mengajukan tuntutan.
Anipa (38), warga Kelurahan Tanganapada, Baubau, menggugat RSUD Palagimata Baubau dan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 setelah statusnya terkonfirmasi positif Covid-19. Saat ini ia menetap di rumah orangtuanya di Kelurahan Lipu, Baubau, karena merasa dikucilkan oleh tetangga dan masyarakat di tempat tinggalnya.