Puluhan Ribu Obat Tanpa Izin Edar Disita
Puluhan ribu butir obat ilegal diamankan pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali bersama Balai Besar POM Denpasar, Bali. Petugas juga menangkap seorang tersangka dalam pengungkapan kasus obat ilegal itu.
DENPASAR, KOMPAS β Sebanyak 31.179 butir tablet warna kuning mengandung triheksifenidil dan 5.172 butir tablet mengandung dekstrometorfan yang dikategorikan sebagai obat ilegal diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Bali bersama Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Denpasar. Puluhan ribu tablet obat tanpa izin edar dan tidak memenuhi syarat itu disita dari seorang tersangka berinisial AMF (27).
Keseluruhan obat ilegal itu diperkirakan bernilai ekonomi sekitar Rp 43,4 juta. Hal itu diungkapkan dalam pemaparan hasil penyelidikan atas AMF yang dilangsungkan Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali Ajun Komisaris Besar I Gede Nakti Widhiarta bersama Kepala Bidang Penindakan Balai Besar POM Denpasar I Wayan Eka Ratnata di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali, Denpasar, Senin (26/10/2020).