logo Kompas.id
›
Nusantara›Membagikan Tanah Negara kepada...
Iklan

Membagikan Tanah Negara kepada 152 Orang, Eks Wali Kota Kupang Ditahan

Wali Kota Kupang periode 2012-2017, Jonas Salean, ditetapkan sebagai tersangka kasus bagi-bagi tanah kepada 152 orang di dua lokasi berbeda di wilayah pemerintahan Kota Kupang.

Oleh
KORNELIS KEWA AMA
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/7VRNyRJluJg6X3K49olBv3BCjNU=/1024x575/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F10%2F20201022kor1-kejati-yulianto_1603366972.jpg
DOKUMEN HUMAS KEJAKSAAN TINGGI NTT.

Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Yulianto (tengah)  memberikan keterangan pers di Kupang, BTT, Kamis (22/10/2020).

Wali Kota Kupang periode 2012-2017, Jonas Salean, kini menjadi tersangka kasus bagi-bagi tanah kepada 152 orang di dua lokasi berbeda di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur. Eks pejabat di kota dengan luas wilayah 180,3 kilometer persegi ini ditahan bersama koleganya, TM, sejak Kamis (22/10/2020).

Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Yulianto di Kupang, Sabtu (24/10/2020), mengatakan, tanah yang dibagi-bagikan itu berada di Jalan Veteran Kota Kupang, tepatnya di depan Hotel Sasando.

Editor:
agnespandia
Bagikan