KPK Tahan Wali Kota Tasikmalaya
KPK menahan Wali Kota Tasikmalaya atas dugaan suap terkait pengajuan DAK Kota Tasikmalaya tahun anggaran 2018. Sekda Pemkot Tasikmalaya Ivan Dicksan memastikan pelayanan publik tak akan terganggu dengan penahanan ini
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman terkait kasus suap pengurusan Dana Alokasi Khusus Tasikmalaya tahun anggaran 2018. Pengurusan DAK rentan dikorupsi, sehingga usulan daerah perlu dipublikasikan.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, Budi telah ditetapkan sebagai tersangka pada 26 April 2019. “Untuk kepentingan penyidikan, setelah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 33 orang dan dua orang ahli, KPK menahan tersangka BBD (Budi) selama 20 hari terhitung sejak 23 Oktober 2020 sampai dengan 11 November 2020 di Rutan KPK,” kata Ghufron dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/10/2020).