logo Kompas.id
NusantaraKPK Tahan Wali Kota...
Iklan

KPK Tahan Wali Kota Tasikmalaya

KPK menahan Wali Kota Tasikmalaya atas dugaan suap terkait pengajuan DAK Kota Tasikmalaya tahun anggaran 2018. Sekda Pemkot Tasikmalaya Ivan Dicksan memastikan pelayanan publik tak akan terganggu dengan penahanan ini

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO/MACHRADIN WAHYUDI RITONGA
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/qaDPJ9rad3EahGaAgX9i60OtfkA=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F10%2F408e3a0f-aeb9-499e-9f3b-4d371508c015_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Wali Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Budi Budiman berjalan menuju mobil tahanan usai dihadirkan dalam jumpa pers oleh di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta, Jumat (23/10/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman terkait kasus suap pengurusan Dana Alokasi Khusus Tasikmalaya tahun anggaran 2018. Pengurusan DAK rentan dikorupsi, sehingga usulan daerah perlu dipublikasikan.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, Budi telah ditetapkan sebagai tersangka pada 26 April 2019. “Untuk kepentingan penyidikan, setelah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 33 orang dan dua orang ahli, KPK menahan tersangka BBD (Budi) selama 20 hari terhitung sejak 23 Oktober 2020 sampai dengan 11 November 2020 di Rutan KPK,” kata Ghufron dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/10/2020).

Editor:
Bagikan