logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊJalankan Putusan Pengadilan,...
Iklan

Jalankan Putusan Pengadilan, KPU Banggai Tetapkan Pasangan Calon Petahana

KPU Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, menetapkan pasangan calon Herwin Yatim-Mustar Labalo, maju dalam Pilkada 2020. Langkah itu diambil merujuk putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di Makassar.

Oleh
VIDELIS JEMALI
Β· 1 menit baca

LUWUK, KOMPAS β€” Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, menetapkan pasangan calon Herwin Yatim-Mustar Labalo maju dalam Pilkada 2020. Langkah itu diambil merujuk putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di Makassar, Sulawesi Selatan.

KPU Banggai menetapkan petahana Herwin-Mustar (Winstar) dengan surat penetapan sebagai pasangan calon (paslon) pada Jumat, 23 Oktober 2020. Dengan demikian, tiga pasang calon resmi maju dalam Pilkada Kabupaten Banggai. Selain Winstar, peserta pilkada lain Amirudin-Furqanuddin Masulili dan Sulianti Murad-Zainal Abidin Ali Hamu.

”Kami menjalankan putusan pengadilan terkait sengketa pemilihan Herwin-Mustar,” kata komisioner Divisi Hukum KPU Banggai, Supriadi Lawani, di Luwuk, Banggai, saat dihubungi dari Palu, Sulteng, Sabtu (24/10/2020.

Editor:
Cornelius Helmy Herlambang
Bagikan