Vonis Pembabat Hutan Lindung Dianggap Terlalu Ringan
Hakim di Batam menjatuhkan vonis 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar kepada korporasi yang merambah hutan lindung untuk dijual sebagai kapling properti. Hukuman itu dinilai warga terlalu ringan.
BATAM, KOMPAS β Komisaris PT Prima Makmur Zasli divonis 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar oleh hakim Pengadilan Negeri Kota Batam. Ia terbukti membabat hutan lindung untuk dijual sebagai kapling properti. Para konsumen yang tertipu oleh korporasi itu menganggap vonis hakim terlalu ringan.
PT Prima Makmur Batam (PMB) membuka lahan tanpa izin seluas 28 hektar di areal yang merupakan bagian kawasan Hutan Lindung Sei Hulu Lanjai, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa. Sedikitnya 2.700 pembeli tertipu. Pembeli kapling siap bangun sebagian besar warga penghuni rumah liar. Mereka tergiur tawaran perusahaan yang menjual kapling seluas 96 meter persegi seharga Rp 7 juta-Rp 24 juta.