logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊTerima Suap Rp 3,3 Miliar,...
Iklan

Terima Suap Rp 3,3 Miliar, Bupati Solok Selatan Nonaktif Divonis 4 Tahun

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pindana Korupsi Padang menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta kepada Bupati Solok Selatan nonaktif Muzni Zakaria.

Oleh
YOLA SASTRA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/14_PtsrXLkAtYT7YE5yUKYnNArs=/1024x684/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F10%2F0eb4cc72-d7af-490a-9b34-3c9e4a521b3a_JPG.jpg
KOMPAS/YOLA SASTRA

Bupati Solok Selatan nonaktif Muzni Zakaria (kanan) berinteraksi dengan salah seorang peserta sidang sebelum mendengarkan pembacaan putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Padang atas kasus suap yang menjerat Muzni, di Padang, Sumatera Barat, Rabu (21/10/2020) siang.

PADANG, KOMPAS β€” Majelis hakim Pengadilan Tindak Pindana Korupsi Padang menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta kepada Bupati Solok Selatan nonaktif Muzni Zakaria. Majelis hakim memvonis Muzni bersalah telah menerima suap senilai Rp 3,375 miliar dalam proyek pembangunan Masjid Agung dan Jembatan Ambayan di Solok Selatan.

Vonis dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Yoserizal di Padang, Rabu (21/10/2020), didampingi oleh hakim anggota M Takdir dan Zaleka. Sidang dihadiri langsung oleh Muzni dan belasan peserta. Adapun jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan penasihat hukum Muzni mengikuti sidang melalui konferensi video.

Editor:
aufrida wismi
Bagikan