Terima Suap Rp 3,3 Miliar, Bupati Solok Selatan Nonaktif Divonis 4 Tahun
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pindana Korupsi Padang menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta kepada Bupati Solok Selatan nonaktif Muzni Zakaria.
PADANG, KOMPAS β Majelis hakim Pengadilan Tindak Pindana Korupsi Padang menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta kepada Bupati Solok Selatan nonaktif Muzni Zakaria. Majelis hakim memvonis Muzni bersalah telah menerima suap senilai Rp 3,375 miliar dalam proyek pembangunan Masjid Agung dan Jembatan Ambayan di Solok Selatan.
Vonis dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Yoserizal di Padang, Rabu (21/10/2020), didampingi oleh hakim anggota M Takdir dan Zaleka. Sidang dihadiri langsung oleh Muzni dan belasan peserta. Adapun jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan penasihat hukum Muzni mengikuti sidang melalui konferensi video.