Pasien Covid-19 di Magelang Tetap Difasilitasi Berikan Hak Suara
Pasien positif Covid-19 masih bisa memberikan hak suara pada pemilihan wali kota Magelang, Jawa Tengah. Kegiatan pemungutan suara nantinya akan dibantu tenaga medis.
MAGELANG, KOMPAS β Pemilih yang terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Magelang, Jawa Tengah, tetap akan difasilitasi agar dapat menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan wali kota Magelang, 9 Desember mendatang. Bantuan untuk memberikan hak suara diberlakukan sama bagi pasien positif Covid-19 yang dirawat di rumah sakit ataupun isolasi mandiri di rumah.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Magelang Basmar Perianto Amron mengatakan, pemungutan suara bagi pasien Covid-19 akan dilakukan melibatkan tenaga medis di rumah sakit dan puskesmas, sebagai pengantar surat suara kepada pasien.