Gugatan Paslon TMS di Banggai Dikabulkan, KPU Belum Putuskan Langkah Lanjutan
KPU Kabupaten Banggai belum bisa memastikan upaya hukum lanjutan atas dikabulkannya gugatan penetapan tak memenuhi syarat dari pasangan calon Herwin Yatim-Mustar Labolo.
LUWUK, KOMPAS โ Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di Makassar, Sulawesi Selatan, mengabulkan gugatan pasangan calon yang ditetapkan tak memenuhi syarat di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah. KPU setempat masih belum memastikan upaya hukum lanjutan atas putusan itu.
Komisioner Divisi Hukum Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai, Supriadi Lawani, menyatakan, pihaknya mengetahui putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) tersebut berdasarkan informasi dari penasihat hukum mereka yang hadir di sidang. โHakim mengabulkan permohonan (penggugat) untuk seluruhnya,โ ujarnya di Luwuk, Banggai, saat dihubungi dari Palu, Sulteng, Senin (19/10/2020).