logo Kompas.id
โ€บ
Nusantaraโ€บGugatan Paslon TMS di Banggai ...
Iklan

Gugatan Paslon TMS di Banggai Dikabulkan, KPU Belum Putuskan Langkah Lanjutan

KPU Kabupaten Banggai belum bisa memastikan upaya hukum lanjutan atas dikabulkannya gugatan penetapan tak memenuhi syarat dari pasangan calon Herwin Yatim-Mustar Labolo.

Oleh
VIDELIS JEMALI
ยท 1 menit baca

LUWUK, KOMPAS โ€” Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di Makassar, Sulawesi Selatan, mengabulkan gugatan pasangan calon yang ditetapkan tak memenuhi syarat di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah. KPU setempat masih belum memastikan upaya hukum lanjutan atas putusan itu.

https://cdn-assetd.kompas.id/ilnsD-EpWJBWXOlOWZ38x_76FCA=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F10%2Ff0d9b656-700a-4c68-b7fb-31242552652c_JPG.jpg
KOMPAS/VIDELIS JEMALI

Lukisan dinding menampilkan ajakan untuk menggunakan hak pilih atau tidak golput pada Pilkada 2020 di bilangan Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Sulteng, Selasa (13/10/2020). Kota Palu turut menggelar pillada pada 9 Desember 2020.

Komisioner Divisi Hukum Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai, Supriadi Lawani, menyatakan, pihaknya mengetahui putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) tersebut berdasarkan informasi dari penasihat hukum mereka yang hadir di sidang. โ€Hakim mengabulkan permohonan (penggugat) untuk seluruhnya,โ€ ujarnya di Luwuk, Banggai, saat dihubungi dari Palu, Sulteng, Senin (19/10/2020).

Editor:
Siwi Yunita
Bagikan