logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊCegah Kluster Perkawinan, NTB ...
Iklan

Cegah Kluster Perkawinan, NTB Keluarkan Aturan Resepsi

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi NTB mengeluarkan prosedur standar operasi (SOP) resepsi pernikahan untuk mencegah munculnya kluster pernikahan.

Oleh
ISMAIL ZAKARIA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/hohSqUgh_tg_YahZTMk4BIBUfxI=/1024x688/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F09%2Fbf5ada37-55e2-48f6-83f3-37c9b422739e_jpeg.jpg
KOMPAS/ISMAIL ZAKARIA

Anggota Polda Nusa Tenggara Barat memperlihatkan bahan kampanye tentang Covid-19 pada acara Deklarasi dan Komitmen Bapaslon Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota di Mataram, Kamis (17/9/2020). Deklarasi dan komitmen itu berupa kesiapan mematuhi protokol kesehatan Covid-19 pada semua tahapan pilkada serentak 2020 di Provinsi NTB.

MATARAM, KOMPAS β€” Gugus Tugas Covid-19 Nusa Tenggara Barat membuat prosedur standar operasi kegiatan resepsi pernikahan untuk mencegah munculnya kluster baru Covid-19. Hingga saat ini penularan Covid-19 di NTB belum dapat dikendalikan.

Hingga Minggu (18/10/2020) sore, total pasien kasus Covid-19 di NTB mencapai 3.699 orang. Dari jumlah itu, 3.007 orang dinyatakan sembuh, 209 orang meninggal, dan 483 orang masih positif. Adapun angka kasus positif masih 10,9 persen, jauh di atas standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), yakni 5 persen.

Editor:
aufrida wismi
Bagikan