Gugatan Idham Samawi atas Dana Hibah Persiba Bantul Ditolak
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bantul menolak gugatan Bupati Bantul Periode 1999-2010 Idham Samawi kepada Pemerintah Kabupaten Bantul atas pengembalian dana hibah Persiba Bantul sebesar Rp 11,6 miliar.
BANTUL, KOMPAS β Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bantul menolak gugatan Bupati Bantul Periode 1999-2010 Idham Samawi kepada Pemerintah Kabupaten Bantul atas pengembalian dana hibah Persiba Bantul sebesar Rp 11,6 miliar. Kini, uang tersebut sah dimiliki Pemerintah Kabupaten Bantul sebagai bagian dari kas daerah.
Hal tersebut disampaikan Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono dalam sidang putusan dengan nomor perkara 46/Pdt.G/2018/PN Btl di Pengadilan Negeri Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kamis (15/10/2020). Alimin didampingi dua hakim anggota, Koko Riyanto dan Dewi Kurniasari,