logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊGugatan Idham Samawi atas Dana...
Iklan

Gugatan Idham Samawi atas Dana Hibah Persiba Bantul Ditolak

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bantul menolak gugatan Bupati Bantul Periode 1999-2010 Idham Samawi kepada Pemerintah Kabupaten Bantul atas pengembalian dana hibah Persiba Bantul sebesar Rp 11,6 miliar.

Oleh
NINO CITRA ANUGRAHANTO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/i5fSHDQOj5Ypv9JZaCK-86M1rog=/1024x579/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F10%2F6b4a8527-91ee-4eef-9546-8f3f12bc4aa5_jpg.jpg
KOMPAS/NINO CITRA ANUGRAHANTO

Suasana persidangan dalam agenda pembacaan putusan dalam kasus gugatan Idham Samawi, Bupati Bantul Periode 1999-2010, kepada Bupati Bantul Suharsono terkait dana hibah Persiba Bantul, di Pengadilan Negeri Bantul, Kabupaten Bantul, DIY, Kamis (15/10/2020). Majelis hakim menolak gugatan yang dilayangkan Idham dalam putusannya.

BANTUL, KOMPAS β€” Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bantul menolak gugatan Bupati Bantul Periode 1999-2010 Idham Samawi kepada Pemerintah Kabupaten Bantul atas pengembalian dana hibah Persiba Bantul sebesar Rp 11,6 miliar. Kini, uang tersebut sah dimiliki Pemerintah Kabupaten Bantul sebagai bagian dari kas daerah.

Hal tersebut disampaikan Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono dalam sidang putusan dengan nomor perkara 46/Pdt.G/2018/PN Btl di Pengadilan Negeri Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kamis (15/10/2020). Alimin didampingi dua hakim anggota, Koko Riyanto dan Dewi Kurniasari,

Editor:
Cornelius Helmy Herlambang
Bagikan