logo Kompas.id
NusantaraPutusan Belum Selesai,...
Iklan

Putusan Belum Selesai, Vonis Bupati Solok Selatan Nonaktif Ditunda

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Padang menunda pembacaan putusan kasus dugaan korupsi Bupati Solok Selatan nonaktif Muzni Zakaria pekan depan karena berkas putusan belum selesai.

Oleh
YOLA SASTRA
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/1lni6E_C2hMn23Z61ycJYzQBwmY=/1024x684/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F10%2FWhatsApp-Image-2020-10-14-at-15.52.48-1_1602665612.jpeg
KOMPAS/YOLA SASTRA

Ketua majelis hakim Yoserizal (tengah) menunda pembacaan putusan kasus dugaan korupsi Bupati Solok Selatan nonaktif Muzni Zakaria di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Padang, Sumatera Barat, Rabu (14/10/2020).

PADANG, KOMPAS — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Padang menunda pembacaan putusan kasus dugaan korupsi Bupati Solok Selatan nonaktif Muzni Zakaria, pekan depan, karena berkas putusan belum selesai. Sebelumnya, Muzni dituntut enam tahun penjara oleh jaksa atas dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung dan Jembatan Ambayan di Solok Selatan, Sumatera Barat.

Ketua majelis hakim Yoserizal, dalam sidang pembacaan putusan di Padang, Sumbar, Rabu (14/10/2020), mengatakan, berkas putusan kasus dugaan korupsi Muzni belum selesai karena pihaknya ada kegiatan dalam dua pekan ini. Yoserizal meminta sidang ditunda satu pekan untuk menyelesaikan berkas putusan.

Editor:
aufrida wismi
Bagikan