Iklan
Bawaslu Balikpapan Tetapkan Rahmad Mas’ud Tak Melanggar Peraturan Pilkada
Calon wali kota Balikpapan Rahmad Mas’ud dilaporkan terkait dugaan politik uang. Setelah dikaji dan diklarifikasi, Bawaslu Kota Balikpapan memutuskan Rahmad tak melakukan pelanggaran pilkada.
BALIKAPAPAN, KOMPAS — Badan Pengawas Pemilu Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, memutuskan calon tunggal di Pilkada 2020 Balikpapan tidak melakukan pelanggaran politik uang. Video yang berisi calon wali kota Balikpapan Rahmad Mas’ud membagikan uang dilakukan sebelum masa kampanye.
Anggota Bawaslu Balikpapan, Dedi Irwandi, mengatakan, laporan adanya dugaan pelanggaran pemilu berupa politik uang sudah selesai diproses. Setelah melakukan kajian serta pemanggilan pihak terlapor dan pelapor, Bawaslu Balikpapan menyatakan itu bukan pelanggaran pilkada.