Polisi Tetapkan 13 Tersangka Kerusuhan di Palembang
Polisi menetapkan 13 tersangka kasus kerusuhan demonstrasi penolakan pengesahan RUU Cipta Kerja di Palembang, Sumsel. Hingga Senin (12/10/2020), unjuk rasa penolakan masih terjadi, tetapi dalam suasana damai.
PALEMBANG, KOMPAS β Sepanjang unjuk rasa menolak Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja di Palembang, Sumatera Selatan, polisi telah menetapkan 13 tersangka. Mereka adalah penyusup dalam aksi mahasiswa dan buruh serta pelaku perusakan kendaraan kepolisian.
Kepala Polrestabes Palembang Komisaris Besar Anom Setyadji, Senin (12/10/2020), mengungkapkan, selama unjuk rasa penolakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja di Palembang, pihaknya sudah menetapkan 13 tersangka. Penetapan ke-13 tersangka ini merupakan tindak lanjut dari penangkapan sekitar 500 orang yang diduga ikut memperkeruh suasana. βMereka menjadi tersangka untuk kasus yang berbeda,β ucap Anom.