logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊPolisi Tetapkan 13 Tersangka...
Iklan

Polisi Tetapkan 13 Tersangka Kerusuhan di Palembang

Polisi menetapkan 13 tersangka kasus kerusuhan demonstrasi penolakan pengesahan RUU Cipta Kerja di Palembang, Sumsel. Hingga Senin (12/10/2020), unjuk rasa penolakan masih terjadi, tetapi dalam suasana damai.

Oleh
RHAMA PURNA JATI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/VJ0rZ8NWfQO_tQlpTtJloKXA25g=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F10%2F20201012RAM-Unjuk-Rasa-Mahasiswa_1602502368.jpeg
KOMPAS/RHAMA PURNA JATI

Ratusan mahasiswa menggelar unjuk rasa penolakan pengesahan RUU Cipta Kerja di kawasan Simpang Lima DPRD Sumsel, Palembang, Senin (12/10/2020). Mereka menuntut DPRD Sumsel menfasilitasi mereka pergi ke Kantor DPR dan Istana Negara untuk menyampaikan secara langsung tuntutan tersebut.

PALEMBANG, KOMPAS β€” Sepanjang unjuk rasa menolak Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja di Palembang, Sumatera Selatan, polisi telah menetapkan 13 tersangka. Mereka adalah penyusup dalam aksi mahasiswa dan buruh serta pelaku perusakan kendaraan kepolisian.

Kepala Polrestabes Palembang Komisaris Besar Anom Setyadji, Senin (12/10/2020), mengungkapkan, selama unjuk rasa penolakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja di Palembang, pihaknya sudah menetapkan 13 tersangka. Penetapan ke-13 tersangka ini merupakan tindak lanjut dari penangkapan sekitar 500 orang yang diduga ikut memperkeruh suasana. ”Mereka menjadi tersangka untuk kasus yang berbeda,” ucap Anom.

Editor:
aufrida wismi
Bagikan