logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊPolemik Membakar Lahan di...
Iklan

Polemik Membakar Lahan di Kalteng Bakal Diperburuk UU Cipta Kerja

Di Kalteng, masalah membuka ladang dengan kearifan lokal membakar masih menjadi polemik yang belum tuntas. Kebijakan Cipta Kerja pun dinilai akan memperburuk keadaan karena bisa memberi kesempatan pada investor besar.

Oleh
DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO
Β· 1 menit baca

KAPUAS, KOMPAS – Sebagian peladang di Kalimantan Tengah masih kesulitan membuka dan mengolah lahan. Meski sudah memiliki kebijakan membolehkan membakar, namun hal itu belum menjadi solusi. Kondisi itu bakal diperburuk dengan adanya UU Cipta Kerja yang memudahkan investor besar membuka ladang.

Beberapa waktu lalu DPR RI menyetujui Rancangan Undang Undang Cipta Kerja disahkan menjadi Undang Undang. Hal itu disorot banyak pihak karena akan berdampak pada banyak aspek, salah satunya soal kepemilikan lahan.

Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalteng Dimas Novian Hartono menilai, UU Cipta Kerja mendorong penyederhanaan atas perizinan, persyaratan investasi, dan mempermudah pengelolaan kawasan hutan bagi pemodal besar. Hal itu akan berdampak pada maraknya konflik agrarian atau perebutan lahan antara pengusaha dan masyarakat, khususnya masyarakat adat.

Editor:
Siwi Yunita
Bagikan