logo Kompas.id
›
Nusantara›Enam Mahasiswa di Makassar...
Iklan

Enam Mahasiswa di Makassar Jadi Tersangka

Enam mahasiswa jadi tersangka pascademonstrasi yang berakhir ricuh di Makassar, Sulsel, Jumat (9/10/2020). Di sisi lain, organisasi bantuan hukum menerima banyak aduan kasus salah tangkap dan aksi represif polisi.

Oleh
Reny Sri Ayu
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/fAUkfy42WHR9lrVEqTV4pQW4LQU=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F10%2FD8DDE1F4-FF85-450F-BEF0-16C576DDA67C_1602503463.jpeg
KOMPAS/RENY SRI AYU

Massa berunjuk rasa menolak RUU Cipta Kerja di Gedeng DPRD Sulsel, Makassar, Jumat (9/10/2020).

MAKASSAR, KOMPAS â€” Enam mahasiswa yang terlibat unjuk rasa menolak Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja pada Jumat (9/10/2020) di Makassar, Sulawesi Selatan, ditetapkan menjadi tersangka. Sementara itu, koalisi bantuan hukum di Makassar menerima sejumlah aduan terkait kasus salah tangkap dan aksi represif polisi dalam menangani unjuk rasa yang berakhir ricuh tersebut.

Keenam mahasiswa tersebut adalah SW dari Stikes Amanah; Kam, In, dan Des (Universitas Sawerigading), NH (UIN Alauddin), dan Fah (Unismuh). Polisi menjerat mereka dengan Pasal 170, 214, 160, dan 406 KUHP tentang perusakan dan penghasutan.

Editor:
Mohamad Final Daeng
Bagikan