Enam Mahasiswa di Makassar Jadi Tersangka
Enam mahasiswa jadi tersangka pascademonstrasi yang berakhir ricuh di Makassar, Sulsel, Jumat (9/10/2020). Di sisi lain, organisasi bantuan hukum menerima banyak aduan kasus salah tangkap dan aksi represif polisi.
MAKASSAR, KOMPAS — Enam mahasiswa yang terlibat unjuk rasa menolak Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja pada Jumat (9/10/2020) di Makassar, Sulawesi Selatan, ditetapkan menjadi tersangka. Sementara itu, koalisi bantuan hukum di Makassar menerima sejumlah aduan terkait kasus salah tangkap dan aksi represif polisi dalam menangani unjuk rasa yang berakhir ricuh tersebut.
Keenam mahasiswa tersebut adalah SW dari Stikes Amanah; Kam, In, dan Des (Universitas Sawerigading), NH (UIN Alauddin), dan Fah (Unismuh). Polisi menjerat mereka dengan Pasal 170, 214, 160, dan 406 KUHP tentang perusakan dan penghasutan.