logo Kompas.id
โ€บ
Nusantaraโ€บRumah Sakit di Palembang Minta...
Iklan

Rumah Sakit di Palembang Minta Tarif PCR Dikaji Ulang

Sejumlah rumah sakit di Palembang berharap ada standardisasi dan penghitungan ulang terkait penetapan tarif tertinggi tes usap. Harga yang ditetapkan dinilai jauh dari biaya operasional yang dibutuhkan.

Oleh
RHAMA PURNA JATI
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/SfKtoOdllb5bLmJFkvJkEtOz9MU=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F05%2F20200504RAM-Pemeriksaan-Rapid-Tes-di-RS-Siloam-Sriwijaya_1588580405.jpg
KOMPAS/RHAMA PURNA JATI

Petugas kesehatan di RS Siloam Sriwijaya Palembang menunjukkan alat โ€rapid testโ€ yang digunakan untuk memeriksa sampel darah guna mendeteksi kondisi seseorang, Senin (4/5/2020).

PALEMBANG, KOMPAS โ€” Sejumlah rumah sakit di Palembang berharap ada standardisasi dan penghitungan ulang penetapan tarif tertinggi tes usap atau PCR bagi warga umum yang memeriksakan diri secara mandiri. Harga yang ditetapkan pemerintah dinilai jauh dari biaya operasional yang dibutuhkan laboratorium atau rumah sakit yang membuka fasilitas tes usap.

Usulan itu disampaikan setelah Kementerian Kesehatan mengeluarkan surat edaran Nomor HK 02.02/13713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real Time Tes Reaksi Rantai Polimerase (RT-PCR). Aturan ini diterbitkan pada 5 Oktober 2020. Dalam aturan itu tertulis batasan tertinggi pemeriksaan RT-PCR termasuk pengambilan sampel usap adalah Rp 900.000.

Editor:
aufrida wismi
Bagikan