Rumah Sakit di Palembang Minta Tarif PCR Dikaji Ulang
Sejumlah rumah sakit di Palembang berharap ada standardisasi dan penghitungan ulang terkait penetapan tarif tertinggi tes usap. Harga yang ditetapkan dinilai jauh dari biaya operasional yang dibutuhkan.
PALEMBANG, KOMPAS โ Sejumlah rumah sakit di Palembang berharap ada standardisasi dan penghitungan ulang penetapan tarif tertinggi tes usap atau PCR bagi warga umum yang memeriksakan diri secara mandiri. Harga yang ditetapkan pemerintah dinilai jauh dari biaya operasional yang dibutuhkan laboratorium atau rumah sakit yang membuka fasilitas tes usap.
Usulan itu disampaikan setelah Kementerian Kesehatan mengeluarkan surat edaran Nomor HK 02.02/13713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real Time Tes Reaksi Rantai Polimerase (RT-PCR). Aturan ini diterbitkan pada 5 Oktober 2020. Dalam aturan itu tertulis batasan tertinggi pemeriksaan RT-PCR termasuk pengambilan sampel usap adalah Rp 900.000.