Tabrakan Maut di Sleman, Pengemudi Belum Punya SIM
Pemeriksaan terhadap pengemudi kecelakaan yang menewaskan empat orang di Jalan Magelang, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sabtu (3/10/2020), terus berlanjut. Salah seorang pengemudinya belum mengantongi SIM.
SLEMAN, KOMPAS โ Pemeriksaan terhadap pengemudi kecelakaan maut yang menewaskan empat orang di Jalan Magelang, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sabtu (3/10/2020), terus berlanjut. Polisi mengungkap, salah satu pengemudi yang terlibat dalam kecelakaan itu belum memiliki surat izin mengemudi dan usianya juga belum 17 tahun.
โPengemudi belum punya SIM (surat izin mengemudi). Kalau dilihat usianya, kan, baru akan 17 tahun. Sedangkan, syarat dewasa untuk bisa mempunyai SIM adalah 18 tahun,โ kata Kepala Unit Kecelakaan Lalu Lintas, Satuan Lalu Lintas, Kepolisian Resor Sleman, Inspektur Satu Galan Adi Darmawan, saat ditemui di kantornya di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Senin (5/10/2020).