Penutupan Tempat Usaha Pelanggar Protokol Kesehatan Berlanjut di Medan
Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Medan, Binjai, Deli Serdang, menutup empat kafe dan restoran di Kota Medan karena melanggar protokol kesehatan. Sementara kepolisian mencopot jabatan Kasat Intel Polres Serdang Bedagai.
MEDAN, KOMPAS โ Penutupan tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan di Sumatera Utara, khususnya Medan, terus berlanjut. Satuan Tugas Covid-19 Medan, Binjai, Deli Serdang, menutup empat kafe dan restoran di Kota Medan karena melanggar protokol kesehatan. Ini merupakan penutupan pertama kafe dan restoran setelah Gugus Tugas Pecepatan Penanganan Covid-19 Sumut dan Deli Serdang menutup wisata air Hairos Indah di Deli Serdang.
Empat usaha yang ditutup meliputi tiga kafe dan bar, yakni DโTonga Rooftop, High5 Bar & Lounge, dan Beer Corner, di daerah Medan Baru dan satu restoran, yakni Foodcourt Mega Park di Medan Helvetia. Penutupan dilakukan pada Sabtu, (3/10/2020) malam.