logo Kompas.id
โ€บ
Nusantaraโ€บPerdagangan Ilegal Gading...
Iklan

Perdagangan Ilegal Gading Gajah, Kulit Harimau, hingga Cula Badak

Tim gabungan dari Kepolisian Daerah Lampung dan Balai Besar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan membongkar sindikat penjualan gading gajah ilegal. Tiga pelaku diringkus dan dua gading berbagai ukuran disita.

Oleh
VINA OKTAVIA
ยท 1 menit baca

Tergiur harga hingga puluhan juta rupiah, sejumlah pelaku memperdagangkan bagian tubuh dari satwa dilindungi, seperti gading gajah, kulit harimau, hingga cula badak. Jika dibiarkan, praktik itu akan terus memicu perburuan satwa liar hingga di ambang kepunahan. Genderang perang terus ditabuh untuk memberantas praktik perdagangan ilegal tersebut.

https://cdn-assetd.kompas.id/eKc51Gafi61nSZonWdWJvD6hbb8=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F09%2Fd36a15de-6032-4206-8c83-4d0f989c890b_jpg.jpg
KOMPAS/VINA OKTAVIA

Petugas menunjukkan barang bukti berupa dua buah gading gajah yang disita dari para pelaku perdagangan satwa dilindungi, Rabu (23/9/2020) malam. Fotomerupakan dokumentasi Polda Lampung dan TNBBS.

Azwar (50) gelisah menanti seorang calon pembeli di depan hotel berbintang di Kabupaten Pringsewu, Lampung. Dari dalam mobil Fortuner yang dikemudikan Bintoro (40), Azwar memantau pergerakan orang yang keluar dari dalam hotel.

Editor:
wahyuharyo
Bagikan