logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊPemkot Jayapura Tetapkan Perda...
Iklan

Pemkot Jayapura Tetapkan Perda Normal Baru untuk Tekan Penyebaran Covid-19

Pemkot Jayapura menjadi daerah pertama di Papua yang sudah menetapkan rancangan peraturan daerah penanganan Covid-19 dengan regulasi yang tegas untuk menekan penyebaran Covid-19 di ibu kota Provinsi Papua ini.

Oleh
FABIO MARIA LOPES COSTA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/_OwLrBAySMr68FEK1UD_Ltls4nA=/1024x497/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F09%2F20200930_102036_1601462048.jpg
KOMPAS/FABIO MARIA LOPES COSTA

Wali Kota Jayapura Benhur Tommy Mano memimpin rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah bersama tokoh masyarakat, tokoh agama, dan pelaku usaha di Jayapura, Papua, Rabu (30/9/2020).

JAYAPURA, KOMPAS β€” Pemerintah Kota dan DPRD Jayapura mengesahkan peraturan daerah kehidupan normal baru, Selasa (29/9/2020). Regulasi ini menjadi salah satu upaya hukum menekan tingginya penyebaran Covid-19 di ibu kota Papua itu.

Jumlah kumulatif kasus positif Covid-19 di Kota Jayapura kini mencapai 3.068 orang. Sebanyak 1.002 orang dirawat, 2.013 orang sembuh, dan 53 orang meninggal. Angka reproduksi (Ro) Covid-19 di Kota Jayapura mencapai 1,8 persen.

Editor:
Cornelius Helmy Herlambang
Bagikan