Iklan
Pemkot Jayapura Tetapkan Perda Normal Baru untuk Tekan Penyebaran Covid-19
Pemkot Jayapura menjadi daerah pertama di Papua yang sudah menetapkan rancangan peraturan daerah penanganan Covid-19 dengan regulasi yang tegas untuk menekan penyebaran Covid-19 di ibu kota Provinsi Papua ini.
JAYAPURA, KOMPAS β Pemerintah Kota dan DPRD Jayapura mengesahkan peraturan daerah kehidupan normal baru, Selasa (29/9/2020). Regulasi ini menjadi salah satu upaya hukum menekan tingginya penyebaran Covid-19 di ibu kota Papua itu.
Jumlah kumulatif kasus positif Covid-19 di Kota Jayapura kini mencapai 3.068 orang. Sebanyak 1.002 orang dirawat, 2.013 orang sembuh, dan 53 orang meninggal. Angka reproduksi (Ro) Covid-19 di Kota Jayapura mencapai 1,8 persen.