logo Kompas.id
NusantaraPembela Jerinx Mohon Dakwaan...
Iklan

Pembela Jerinx Mohon Dakwaan Dinyatakan Batal

Terdakwa perkara pencemaran nama baik atau penghinaan, I Gede Ari Astina, dan tim penasihat hukum dari musisi yang dikenal sebagai Jerinx, memohon hakim di PN Denpasar agar menyatakan dakwaan jaksa tidak dapat diterima.

Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/mZbs1_s85WYk7WIrN-jUzUYVyaI=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F09%2F20200929coka-sidang-jerinx-eksepsi_1601380323.jpg
ISTIMEWA/PN DENPASAR

Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (29/9/2020), melanjutkan sidang atas I Gede Ari Astina alias Jerinx, terdakwa kasus pencemaran nama baik atau penghinaan. Tangkapan layar dari sidang yang dilangsungkan secara telekonferensi.

DENPASAR, KOMPAS — Terdakwa perkara pencemaran nama baik atau penghinaan, I Gede Ari Astina dan tim penasihat hukum dari musisi, yang dikenal sebagai Jerinx, memohon majelis hakim di Pengadilan Negeri Denpasar agar menyatakan dakwaan jaksa tidak dapat diterima atau dibatalkan. Pihak terdakwa menilai dakwaan yang diajukan jaksa disusun tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap.

”Kesimpulannya, dakwaan jaksa penuntut umum tidak memenuhi ketentuan Pasal 143 Ayat 2 huruf b dan Pasal 143 Ayat 3 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana,” kata Sugeng Teguh Santoso dari tim penasihat hukum Jerinx dalam sidang pembacaan nota keberatan (eksepsi), Selasa (29/9/2020).

Editor:
agnespandia
Bagikan