Pembela Jerinx Mohon Dakwaan Dinyatakan Batal
Terdakwa perkara pencemaran nama baik atau penghinaan, I Gede Ari Astina, dan tim penasihat hukum dari musisi yang dikenal sebagai Jerinx, memohon hakim di PN Denpasar agar menyatakan dakwaan jaksa tidak dapat diterima.
DENPASAR, KOMPAS — Terdakwa perkara pencemaran nama baik atau penghinaan, I Gede Ari Astina dan tim penasihat hukum dari musisi, yang dikenal sebagai Jerinx, memohon majelis hakim di Pengadilan Negeri Denpasar agar menyatakan dakwaan jaksa tidak dapat diterima atau dibatalkan. Pihak terdakwa menilai dakwaan yang diajukan jaksa disusun tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap.
”Kesimpulannya, dakwaan jaksa penuntut umum tidak memenuhi ketentuan Pasal 143 Ayat 2 huruf b dan Pasal 143 Ayat 3 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana,” kata Sugeng Teguh Santoso dari tim penasihat hukum Jerinx dalam sidang pembacaan nota keberatan (eksepsi), Selasa (29/9/2020).