logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊAda Kampanye Kolom Kosong,...
Iklan

Ada Kampanye Kolom Kosong, Kuasa Hukum Calon Tunggal di Balikpapan Lapor ke Bawaslu

Salah satu orang yang mengampanyekan kotak kosong di Pilkada Balikpapan, Kalimantan Timur, dilaporkan ke Bawaslu Balikpapan. Kampanye kolom kosong perlu diatur lebih detail agar terdapat rambu-rambu yang jelas.

Oleh
SUCIPTO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/WjXfDggA1DzBe0AMl1wSn2YTCCc=/1024x442/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F09%2FWhatsApp-Image-2020-09-28-at-7.36.50-PM_1601293072.jpeg
DOKUMENTASI AGUS AMRI

Sekelompok orang membentangkan spanduk yang berisi ajakan untuk mencoblos kotak kosong di Pilkada Balikpapan 2020, Kalimantan Timur, Minggu (27/9/2020).

BALIKPAPAN, KOMPAS β€” Kuasa hukum pasangan calon tunggal di Pilkada Balikpapan 2020 melaporkan Abdul Rais ke Badan Pengawas Pemilu Kota Balikpapan. Abdul dinilai menyebarkan kebencian dalam kegiatannya mengampanyekan kolom kosong atau kotak kosong. Peraturan mengenai kampanye kolom kosong dalam pilkada perlu disiapkan.

Agus Amri, kuasa hukum pasangan Rahmad Mas’ud-Thohari Aziz, calon tunggal di Pilkada Balikpapan, mendatangi Kantor Bawaslu Balikpapan, Senin (28/9/2020). Agus dan timnya melaporkan Abdul Rais, seorang pengacara yang mengampanyekan kolom kosong dalam pilkada kali ini.

Editor:
Siwi Yunita
Bagikan