Iklan
Pejabat Penyelenggara Dangdutan di Tegal Terancam Satu Tahun Penjara
Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo diperiksa polisi setelah menyelenggarakan dangdutan yang mengundang kerumunan. Dia terancam hukuman penjara satu tahun dan atau denda Rp 100 juta.
TEGAL, KOMPAS β Perbuatan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo yang nekat menggelar hajatan dengan hiburan musik dangdut dan mengundang kerumunan pada Rabu (23/9/2020) dinilai melanggar hukum. Ia terancam pidana kurungan satu tahun penjara dan atau denda Rp 100 juta.
Wasmad menggelar resepsi pernikahan dan khitanan kedua anaknya di Lapangan Tegal Selatan. Dalam kegiatan tersebut, disuguhkan tontonan berupa orkes dangdut lengkap dengan panggung megah, pengeras suara, dan biduan.