Iklan
Ditegur Gubernur, Pemkot Tegal Larang Hajatan hingga Akhir Oktober
Pelarangan itu terjadi setelah publik menyoroti penyelenggaraan hajatan dan pentas dangdut di lapangan terbuka yang diselenggarakan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal.
TEGAL, KOMPAS β Pemerintah Kota Tegal, Jawa Tengah, berkomitmen melarang penyelenggaraan hajatan hingga akhir Oktober. Hal itu dilakukan setelah Pemkot Tegal ditegur Gubernur Jateng dan Kapolri karena mengizinkan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo menggelar dangdutan memeriahkan pesta pernikahan dan khitanan dua anaknya.
Wasmad menggelar resepsi pernikahan dan khitanan di Lapangan Kecamatan Tegal Selatan, Rabu (23/9/2020). Untuk menghibur tamu undangan, Wasmad mengundang orkes dangdut yang beraksi dari mulai Rabu siang hingga dini hari.