Cegah Kluster Baru, Karawang Terapkan Jam Malam
Pengawasan aktivitas masyarakat di tempat umum Karawang, Jawa Barat, kian diperketat pada malam hari. Hal ini untuk mencegah munculnya kluster baru Covid-19 dari tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
KARAWANG, KOMPAS β Pemerintah Kabupaten Karawang memberlakukan pembatasan aktivitas warga pada malam hari untuk mengurangi munculnya kluster baru Covid-19. Dalam aturan tersebut, kegiatan usaha mal dan pusat perbelanjaan dibatasi sampai pukul 20.00, pengelola warung makan, restoran, dan swalayan dibatasi sampai pukul 18.00. Adapun kegiatan masyarakat dan kelompok masyarakat dibatasi sampai pukul 21.00.
Sekretaris Daerah Karawang Acep Jamhuri, Kamis (24/9/2020), mengatakan, aturan tersebut mulai berlaku Rabu (23/9) sampai batas waktu yang belum ditentukan mengingat peningkatan kasus di Karawang terus bertambah setiap hari. Mereka yang melanggar akan diberikan sanksi sosial.