logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊPenganiaya Petugas...
Iklan

Penganiaya Petugas Pemulasaraan Jenazah di Tegal Bisa Dihukum

Dua petugas pemulasaraan jenazah RSUD dr Soeselo, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, harus menjalani perawatan intensif setelah mendapat kekerasan saat memakamkan pasien Covid-19. Pelaku bisa diproses secara hukum.

Oleh
KRISTI UTAMI/ADITYA PUTRA PERDANA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/1iWc1caWH9mYf2gzSkhRgvnQDBQ=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F09%2F0328a0c8-fd31-4b6d-a43c-ab3ef030d2fd_jpg.jpg
Kompas/AGUS SUSANTO

Petugas pemakaman mengazankan jenazah dalam pemakaman dengan protokol Covid-19 di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Padurenan, Kota Bekasi, Jawa Barat, Minggu (20/9/2020).

SLAWI, KOMPAS β€” Dua petugas pemulasaraan jenazah Rumah Sakit Umum Daerah dr Soeselo, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, mendapatkan kekerasan saat memakamkan jenazah pasien Covid-19 di Desa Sigedong, Kecamatan Bumijawa, Selasa (23/9/2020). Polisi menyebut pelaku penganiayaan tersebut bisa dihukum.

Ida Wahyu (41) dan Waras (38), petugas pemulasaraan jenazah dari RSUD dr Soeselo, dirawat intensif akibat mendapat kekerasan dari warga saat memakamkan jenazah pasien Covid-19 di Kecamatan Bumijawa, Selasa siang. Ida terluka di kepala bagian belakang akibat dilempar batu oleh warga. Adapun Waras terluka di bagian telinga, lutut, pinggul, serta wajah akibat dipukul dan dilempar batu.

Editor:
Gregorius Magnus Finesso
Bagikan