Penganiaya Petugas Pemulasaraan Jenazah di Tegal Bisa Dihukum
Dua petugas pemulasaraan jenazah RSUD dr Soeselo, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, harus menjalani perawatan intensif setelah mendapat kekerasan saat memakamkan pasien Covid-19. Pelaku bisa diproses secara hukum.
SLAWI, KOMPAS β Dua petugas pemulasaraan jenazah Rumah Sakit Umum Daerah dr Soeselo, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, mendapatkan kekerasan saat memakamkan jenazah pasien Covid-19 di Desa Sigedong, Kecamatan Bumijawa, Selasa (23/9/2020). Polisi menyebut pelaku penganiayaan tersebut bisa dihukum.
Ida Wahyu (41) dan Waras (38), petugas pemulasaraan jenazah dari RSUD dr Soeselo, dirawat intensif akibat mendapat kekerasan dari warga saat memakamkan jenazah pasien Covid-19 di Kecamatan Bumijawa, Selasa siang. Ida terluka di kepala bagian belakang akibat dilempar batu oleh warga. Adapun Waras terluka di bagian telinga, lutut, pinggul, serta wajah akibat dipukul dan dilempar batu.