Iklan
PANDEMI COVID-19
Pelaku Perjalanan ke Sulteng Wajib Tes PCR
Mulai 28 September 2020, pelaku perjalanan ke Sulteng harus membawa hasil negatif dari tes PCR sebagai syarat masuk wilayah provinsi tersebut.
/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F04%2F8bcac593-9787-4238-bf57-fba3aa82b2f9_jpg.jpg)
Petugas mengecek suhu tubuh pengendara di pos batas Kota Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (29/4/2020).
PALU, KOMPAS — Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah memperketat mobilitas orang ke daerah itu dengan kewajiban tes usap metode
polymerase chain reaction atau PCR. Hanya pelaku perjalanan dengan hasil tes negatif yang bisa masuk ke Sulteng. Langkah itu diambil untuk mengendalikan Covid-19 yang merebak signifikan seminggu terakhir dari pelaku perjalanan.
Terjadi galat saat memproses permintaan.