Iklan
Pasangan Petahana di Banggai Dinyatakan Tak Memenuhi Syarat
Pasangan petahana yang diusung PDI-P di Pilkada Kabupaten Banggai, Sulteng, dinyatakan tak memenuhi syarat.
LUWUK, KOMPAS β Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, memutuskan pasangan petahana Herwin Yatim-Mustar Labolo tak memenuhi syarat menjadi peserta pemilihan kepala daerah. Pasangan tersebut terganjal pelanggaran mutasi pejabat yang dilarang regulasi. Pasangan itu pun menempuh jalur hukum.
Penetapan tak memenuhi syarat (TMS) pasangan Herwin-Mustar, yang masih memimpin sebagai bupati dan wakil bupati, itu tertuang dalam surat keputusan KPU Banggai pada Rabu, 23 September 2020. Surat ditandatangani Ketua KPU Banggai Zaidul Bahri Mokoagow. Surat itu diunggah ke laman kpu-banggaikab.go.id.