logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊPasangan Petahana di Banggai...
Iklan

Pasangan Petahana di Banggai Dinyatakan Tak Memenuhi Syarat

Pasangan petahana yang diusung PDI-P di Pilkada Kabupaten Banggai, Sulteng, dinyatakan tak memenuhi syarat.

Oleh
VIDELIS JEMALI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/vCKkUvdSLobbivtNWz8QQN9S3vU=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F09%2Fb77fb01a-b66d-46a6-98a1-7132e3a1035c_jpg.jpg
KOMPAS/VIDELIS JEMALI

Personel Polda Sulteng bersiaga dengan kendaraannya pada apel persiapan pengamanan Pilkada 2020 di Kota Palu, Sulteng, Senin (7/9/2020).

LUWUK, KOMPAS β€” Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, memutuskan pasangan petahana Herwin Yatim-Mustar Labolo tak memenuhi syarat menjadi peserta pemilihan kepala daerah. Pasangan tersebut terganjal pelanggaran mutasi pejabat yang dilarang regulasi. Pasangan itu pun menempuh jalur hukum.

Penetapan tak memenuhi syarat (TMS) pasangan Herwin-Mustar, yang masih memimpin sebagai bupati dan wakil bupati, itu tertuang dalam surat keputusan KPU Banggai pada Rabu, 23 September 2020. Surat ditandatangani Ketua KPU Banggai Zaidul Bahri Mokoagow. Surat itu diunggah ke laman kpu-banggaikab.go.id.

Editor:
Mohamad Final Daeng
Bagikan