logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊKPU Berau Beri Waktu 7 Hari...
Iklan

KPU Berau Beri Waktu 7 Hari untuk Mengganti Bakal Calon yang Meninggal

Bupati Berau Muharram, yang juga mendaftarkan diri di Pilkada 2020, meninggal. KPU Kabupaten Berau memberi waktu bagi partai pengusung selama tujuh hari untuk mengajukan pengganti Muharram.

Oleh
SUCIPTO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/it8uxWDgjiuGpZmKb7dpBkXwQzg=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F04%2F20190415_120619_1555311725.jpg
KOMPAS/SUCIPTO

Ribuan kotak suara digembok di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kota Balikpapan, Senin (15/4/2019) siang. Para pekerja diburu waktu karena logistik pemilu harus siap di TPS H-1 Pemilu 2019.

BALIKPAPAN, KOMPAS β€” Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Berau memberi waktu bagi partai pengusung selama tujuh hari untuk mengajukan pengganti Bupati Berau Muharram dalam Pilkada 2020. Muharram yang meninggal dalam keadaan positif Covid-19 juga mendaftarkan diri dalam pilkada tahun ini.

Dalam agenda penetapan pasangan calon kepala daerah hari ini, dari dua pasangan yang mendaftar, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Berau baru menetapkan satu pasangan yang akan mengikuti Pilkada 2020, yakni Seri Marawiyah-Agus Tantomo. Adapun partai pengusung Muharram-Gamalis diberi waktu selama tujuh hari untuk mengajukan calon pengganti atau pasangan calon pengganti.

Editor:
Siwi Yunita
Bagikan