Hukum Cambuk Pelaku Kejahatan Seksual Dinilai Tidak Adil bagi Korban
Pelaku kejahatan seksual terhadap anak yang dijatuhkan hukuman cambuk terjadi di Kabupaten Aceh Utara. Seorang guru pengajian melakukan pelecehan seksual terhadap belasan santri, tetapi hukumannya hanya dicambuk 74 kali.
BANDA ACEH, KOMPAS — Penerapan Qanun/Perda Syariah di Aceh yang menjatuhkan hukuman cambuk bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak dinilai tidak adil bagi korban. Para pihak mendesak aparat penegak hukum menjerat pelaku kekerasan seksual terhadap anak dengan Undang-undang Perlindungan Anak.
Hal itu mengemuka dalam diskusi virtual dengan tema ”Penindakan Hukum Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak”, di Banda Aceh, Rabu (23/9/2020). Diskusi itu diadakan oleh Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK), Flower Aceh, Pusat Riset Gender Universitas Syiah Kuala Banda Aceh, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh, Balai Syura Ureung Inong Aceh, dan Komisi Perlindungan Anak (KPPA) Aceh.