logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊDua Pasangan Cagub dan Cawagub...
Iklan

Dua Pasangan Cagub dan Cawagub Kalsel Ditetapkan dalam Rapat Pleno Tertutup

Penetapan dua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Selatan dalam pilkada serentak 2020 melalui rapat pleno tertutup. Tanpa kehadiran pasangan calon, keramaian dan kerumunan massa pun tidak terjadi.

Oleh
JUMARTO YULIANUS
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/t8dqEQ2qjPjWwVDX0Tf-L5VainI=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F09%2F46be9e9a-99b0-4601-b69e-c62dbbac7d0c_jpg.jpg
KOMPAS/JUMARTO YULIANUS

Tiga bakal calon gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Selatan menghadiri acara penandatanganan pakta integritas komitmen mematuhi protokol kesehatan dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2020 di Banjarmasin, Kamis (10/9/2020).

BANJARMASIN, KOMPAS β€” Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan menetapkan dua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Selatan dalam pemilihan kepala daerah serentak 2020. Penetapan dua pasangan calon itu dilakukan dalam rapat pleno tertutup di Banjarmasin, Rabu (23/9/2020).

Bakal pasangan calon yang ditetapkan menjadi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalsel adalah Sahbirin Noor-Muhidin dan Denny Indrayana-Difriadi. Pasangan Sahbirin-Muhidin diusung oleh Partai Golkar, PDI-P, PAN, PKS, PKB, dan Nasdem, sedangkan pasangan Denny-Difriadi diusung oleh Partai Gerindra, Demokrat, dan PPP.

Editor:
Siwi Yunita
Bagikan