Iklan
Tak Miliki SIP2MI, Penyalur ABK di Tegal Disidang
Kepolisian Daerah Jawa Tengah mengungkap perekrutan dan penempatan awak kapal oleh perusahaan yang tak berizin.
SEMARANG. KOMPAS — Dua orang yang menjalankan PT Mandiri Tunggal Bahari, perusahaan penyalur anak buah kapal di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, sudah menjalani persidangan. Perusahaan itu tak memiliki Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia atau SIP2MI.
Sebelumnya, pada Rabu (20/5/2020), Kepolisian Daerah Jawa Tengah mengungkap perekrutan dan penempatan awak kapal tak berizin oleh PT Mandiri Tunggal Bahari (MTB). Diketahui, perusahaan tersebut tak memiliki SIP2MI dalam merekrut dan menyalurkan anak buah kapal (ABK).