logo Kompas.id
NusantaraTak Miliki SIP2MI, Penyalur...
Iklan

Tak Miliki SIP2MI, Penyalur ABK di Tegal Disidang

Kepolisian Daerah Jawa Tengah mengungkap perekrutan dan penempatan awak kapal oleh perusahaan yang tak berizin.

Oleh
ADITYA PUTRA PERDANA
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/zN-oDqXhJ2SiF46Cwkon3f4BVxo=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F06%2F2a702915-4953-4b40-992e-1a9280132382_jpg.jpg
KOMPAS/PANDU WIYOGA

Tengku Azhar berpose di atas kapal miliknya di Dermaga Teluk Leho, Pulau Karimun Besar, Kepulauan Riau, Minggu (7/6/2020). Ia adalah nelayan lokal yang menyelamatkan dua warga negara Indonesia yang terjun ke laut saat melarikan diri dari Kapal Lu Qing Yuan Yu 901 di perairan perbatasan antara Indonesia dan Singapura.

SEMARANG. KOMPAS — Dua orang yang menjalankan PT Mandiri Tunggal Bahari, perusahaan  penyalur anak buah kapal di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, sudah menjalani persidangan. Perusahaan itu tak memiliki Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia atau SIP2MI.

Sebelumnya, pada Rabu (20/5/2020), Kepolisian Daerah Jawa Tengah mengungkap perekrutan dan penempatan awak kapal tak berizin oleh PT Mandiri Tunggal Bahari (MTB). Diketahui, perusahaan tersebut tak memiliki SIP2MI dalam merekrut dan menyalurkan anak buah kapal (ABK).

Editor:
Bonifasius Josie Susilo H
Bagikan