Pemkot Balikpapan Perketat Kegiatan Warga di Malam Hari
Pemerintah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, mulai menjalankan skema baru untuk menekan potensi kerumunan dan menggeliatkan ekonomi. Mulai pukul 22.00 Wita, restoran tak boleh melayani pembeli yang makan di tempat.
BALIKPAPAN, KOMPAS β Pemerintah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, mulai menjalankan skema baru pemberlakuan jam malam untuk menekan potensi kerumunan dan menggeliatkan ekonomi. Mulai pukul 22.00 Wita, seluruh restoran tak boleh melayani pelanggan yang makan di tempat.
Sebelumnya, Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi mengeluarkan surat edaran untuk membatasi kegiatan warga di malam hari. Pusat perbelanjaan dan restoran pada mulanya harus tutup pukul 22.00 Wita untuk menekan penularan Covid-19. Hal itu membuat para pedagang mengeluh karena beberapa restoran hanya buka di malam hari sehingga tidak bisa optimal menjalankan usaha.