Kejari Manado Usut Kerugian Negara dalam Kasus Insinerator
Kejaksaan Negeri Manado menemukan indikasi tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan lima insinerator atau pembakar sampah senilai Rp 11,5 miliar dari APBD 2019.
MANADO, KOMPAS โ Kejaksaan Negeri Manado akan melibatkan ahli teknologi pembakaran sampah dan keuangan negara untuk mengusut ada tidaknya kerugian negara dalam dugaan korupsi pengadaan lima insinerator senilai Rp 11,5 miliar dari APBD Kota Manado 2019. Penyelidikan kasus yang telah berlangsung hampir sembilan bulan itu terkendala pembatasan mobilitas selama pandemi Covid-19.
Ditemui di Manado, Sulawesi Utara, Jumat (18/9/2020), Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado Maryono mengatakan, para jaksa penyelidik telah menyimpulkan adanya indikasi perbuatan melawan hukum berupa korupsi dalam pengadaan insinerator. Namun, adanya kerugian negara belum dapat dikonfirmasi.