Penusuk Syekh Ali Jaber Diancam Pasal Berlapis
Pelaku diduga telah merencanakan pembunuhan dengan menyiapkan keperluan yang dibutuhkan. Tidak ada riwayat berobat di RSJ Lampung atas nama pelaku.
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS β AA (24), pemuda tersangka kasus penusukan Syekh Ali Jaber, dikenai pasal berlapis. Pelaku diduga telah merencanakan upaya pembunuhan ketika Syekh Ali sedang berceramah di atas panggung.
Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Lampung Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan, saat ini pihaknya sudah menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke kejaksaan. Penerbitan SPDP itu dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara dan pemeriksaan terhadap tersangka, korban, dan sejumlah saksi dalam kasus tersebut. Polisi juga sudah menetapkan AA sebagai tersangka.