Iklan
Pemprov Aceh Terbitkan Aturan Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan
Untuk mencegah penyebaran Covid-19 kian meluas, Pemerintah Provinsi Aceh menerbitkan aturan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.
BANDA ACEH, KOMPAS β Jumlah warga terpapar Covid-19 di Provinsi Aceh hingga Rabu (16/9/2020) mencapai 3.031 orang. Untuk mencegah penyebaran kian meluas, Pemerintah Provinsi Aceh menerbitkan aturan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.
Kepala Biro Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Aceh Muhammad Iswanto, Rabu, mengatakan, Pemprov Aceh mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 tentang Peningkatan Penanganan Covid-19, Penerapan Disiplin, dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.