logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊPolisi Hutan Sulawesi Utara...
Iklan

Polisi Hutan Sulawesi Utara Didesak Jauhi Praktik Pembalakan Liar

Polisi hutan di Sulawesi Utara didesak untuk menjauhi praktik-praktik perusakan hutan setelah seorang polisi hutan ditetapkan tersangka karena kepemilikan kayu tanpa izin. Dinas Kehutanan Sulut berjanji mengawasi.

Oleh
KRISTIAN OKA PRASETYADI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/CbQLxkvwMlUTGZqLE7roCU7iFg4=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F08%2FDSC01149_1566647960.jpg
KOMPAS/KRISTIAN OKA PRASETYADI

Dari puncak Bukit Kasih, Minahasa, Sulawesi Utara, tampak hamparan hutan hijau dan jajaran Gunung Empung dan Gunung Mahawu.

MANADO, KOMPAS β€” Polisi hutan di Sulawesi Utara didesak untuk menjauhi praktik-praktik perusakan hutan setelah HFP (47), seorang polisi hutan, ditetapkan tersangka karena kepemilikan kayu cempaka tanpa izin. Tersangka masih dalam pelarian setelah permohonan praperadilannya dinyatakan tidak dapat diterima.

Desakan datang dari Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Sulawesi Seksi III Manado William Tengker. Ia berharap Dinas Kehutanan Sulut dapat mengawasi dan membina para polisi hutan secara lebih intensif.

Editor:
aufrida wismi
Bagikan