Polisi Hutan Sulawesi Utara Didesak Jauhi Praktik Pembalakan Liar
Polisi hutan di Sulawesi Utara didesak untuk menjauhi praktik-praktik perusakan hutan setelah seorang polisi hutan ditetapkan tersangka karena kepemilikan kayu tanpa izin. Dinas Kehutanan Sulut berjanji mengawasi.
MANADO, KOMPAS β Polisi hutan di Sulawesi Utara didesak untuk menjauhi praktik-praktik perusakan hutan setelah HFP (47), seorang polisi hutan, ditetapkan tersangka karena kepemilikan kayu cempaka tanpa izin. Tersangka masih dalam pelarian setelah permohonan praperadilannya dinyatakan tidak dapat diterima.
Desakan datang dari Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Sulawesi Seksi III Manado William Tengker. Ia berharap Dinas Kehutanan Sulut dapat mengawasi dan membina para polisi hutan secara lebih intensif.