Iklan
Sanksi Denda Tunggu Revisi Peraturan Wali Kota Surabaya
Pelanggaran protokol kesehatan dalam operasi yustisi di Surabaya, Jawa Timur, masih dikenai sanksi administratif. Hukuman denda dijatuhkan setelah peraturan wali kota Surabaya direvisi dan diterbitkan.
SURABAYA, KOMPAS β Lebih dari 100 pelanggaran protokol kesehatan dalam operasi yustisi di Surabaya, Senin (14/9/2020), masih dikenai sanksi administratif. Hukuman denda dijatuhkan setelah peraturan wali kota Surabaya direvisi dan diterbitkan.
Menurut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Eddy Christijanto, pelanggar protokol kesehatan saat ini masih dikenai sanksi penahanan kartu tanda penduduk (KTP) selama dua pekan. Jika pelanggar tidak membawa KTP dan melanggar protokol kesehatan, hukumannya push-up dan sit-up.