logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊSanksi Denda Tunggu Revisi...
Iklan

Sanksi Denda Tunggu Revisi Peraturan Wali Kota Surabaya

Pelanggaran protokol kesehatan dalam operasi yustisi di Surabaya, Jawa Timur, masih dikenai sanksi administratif. Hukuman denda dijatuhkan setelah peraturan wali kota Surabaya direvisi dan diterbitkan.

Oleh
IQBAL BASYARI, AMBROSIUS HARYO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/ndOJuAuLn8wL__10RFLnYg0NVs4=/1024x625/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F09%2Fcf934813-6446-4736-91ab-a7c7ed89a090_jpg.jpg
Kompas/Bahana Patria Gupta

Petugas memasang banner saat akan memulai operasi yustisi Pelanggar Protokol Kesehatan di Jalan Darmo, Surabaya, Jawa Timur, Senin (14/9/2020). Operasi yustisi dengan melibatkan unsur TNI, Polri, Satpol PP, dan Linmas dilakukan di tujuh lokasi di Surabaya. Sanksi administratif siap diberikan bagi pelanggar protokol kesehatan, seperti teguran lisan, kerja sosial, dan denda.

SURABAYA, KOMPAS β€” Lebih dari 100 pelanggaran protokol kesehatan dalam operasi yustisi di Surabaya, Senin (14/9/2020), masih dikenai sanksi administratif. Hukuman denda dijatuhkan setelah peraturan wali kota Surabaya direvisi dan diterbitkan.

Menurut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Eddy Christijanto, pelanggar protokol kesehatan saat ini masih dikenai sanksi penahanan kartu tanda penduduk (KTP) selama dua pekan. Jika pelanggar tidak membawa KTP dan melanggar protokol kesehatan, hukumannya push-up dan sit-up.

Editor:
agnespandia
Bagikan