logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊDituntut Empat Tahun Penjara...
Iklan

Dituntut Empat Tahun Penjara dan Uang Pengganti, Saiful Ilah Siapkan Pembelaan

Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah dituntut pidana empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta, subsider enam bulan kurungan. Terdakwa dinilai terbukti menerima uang dari pengusaha rekanan dan pejabat daerah.

Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/mDjd4wct8xFomQaK_sqmqTC4dos=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F06%2F20200615nik-foto-saiful-putusan-sela1_1592220858.jpg
KOMPAS/RUNIK SRI ASTUTI

Bupati Sidoarjo Saiful Ilah saat sidang pembacaan putusan sela di Tipikor Surabaya, Senin (15/6/2020)

SIDOARJO, KOMPAS - Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah dituntut pidana empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta, subsider enam bulan kurungan. Selain itu, Saiful juga dituntut uang pengganti kerugian negara Rp 600 juta. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi meyakini, terdakwa terbukti menerima uang dari pengusaha dan sejumlah pejabat daerah.

Tuntutan disampaikan jaksa penuntut umum KPK Arif Suhermanto pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jawa Timur, Senin (14/9/2020). Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Cokorda Gede Arthana.

Editor:
Bagikan