logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊCegah Kluster Perkantoran,...
Iklan

Cegah Kluster Perkantoran, Waktu Kerja Pegawai di Cirebon Dibatasi

Sebanyak 35 pegawai di Pemkab Cirebon, Jawa Barat, terkonfirmasi positif Covid-19. Di Kota Cirebon, Sekda Kota Cirebon Agus Mulyadi juga terpapar Covid-19. Pembatasan jam kerja pegawai pun dilakukan.

Oleh
ABDULLAH FIKRI ASHRI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/ljptkYTpdGy-OVnWDAgHhknACg8=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F08%2F584f429d-6184-43bd-98b1-fe8f4c04a157_jpg.jpg
KOMPAS/ABDULLAH FIKRI ASHRI

Seorang warga yang tidak mengenakan masker menjalani tes cepat dalam razia masker di Desa Kaliwulu, Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Rabu (26/8/2020).

CIREBON, KOMPAS – Pemerintah daerah di Cirebon, Jawa Barat, membatasi jam kerja pegawainya dengan menerapkan sistem kerja dari rumah secara bergantian mulai Senin (14/9/2020). Pembatasan itu untuk mencegah kluster penularan Covid-19 di perkantoran.

Pembatasan itu termuat dalam Surat Edaran Bupati Cirebon Nomor 0603/1884/Org tentang Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemkab Cirebon. Berdasarkan surat itu, pegawai pemkab diizinkan bekerja dari rumah atau work from home mulai Senin. Adapun pegawai yang bekerja di kantor maksimal 50 persen.

Editor:
Mohamad Final Daeng
Bagikan