Iklan
Puluhan Pelanggar Protokol Kesehatan Jalani Sanksi Kerja Sosial
Sebanyak 21 warga Kota Pontianak, Kalimantan Barat, menjalani sanksi kerja sosial selama 30 menit berupa membersihkan sampah di jalan, Jumat (11/9/2020), karena melanggar protokol kesehatan.
PONTIANAK, KOMPAS β Sebanyak 21 warga Kota Pontianak, Kalimantan Barat, menjalani sanksi kerja sosial selama 30 menit berupa membersihkan sampah di jalan, Jumat (11/9/2020). Mereka menjalani hukuman kerja sosial tersebut karena melanggar protokol kesehatan.
Sanksi kerja sosial dilakukan di Jalan Ampera, di depan SMAN 08 Pontianak, sekitar pukul 09.00. Sanksi kerja sosial itu sekitar 30 menit. Sebanyak 21 orang tersebut tiba di lokasi dengan mobil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak.