Iklan
Sabu 8,1 Kilogram Disita di Semarang, Dikirim dari Makassar dengan Kapal Laut
Dari tiga tersangka, disita barang bukti antara lain 8,1 kg sabu serta 4.108 butir Inex dan 1.600 Inex bentuk kapsul. Kasus diawali CG yang kedapatan melempar 101 gram sabu di sekitar Lapas Kedungpane, 24 Agustus 2020.
SEMARANG, KOMPAS β Peredaran sekitar 8,1 kilogram narkotika jenis sabu di Kota Semarang, Jawa Tengah, digagalkan Lembaga Permasyarakatan Kedungpane dan Kepolisian Daerah Jateng. Narkoba diselundupkan dari Makassar dengan moda kapal laut.
Dari kasus tersebut, tiga orang ditangkap, yakni CG (29), warga Kota Semarang; AM (40), warga Kabupaten Konawe; dan AMQ (29), warga Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.