Pelangggaran Protokol Kesehatan di Magelang Banyak Terjadi di Tempat Wisata
Sebanyak 259 orang di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, terpantau melanggar protokol kesehatan. Selain tidak memakai masker, sebagian pelaku usaha juga diketahui tidak menyediakan tempat mencuci tangan.
MAGELANG, KOMPAS โ Sebanyak 259 orang dan pelaku usaha di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, melanggar protokol kesehatan, seperti tercantum dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 38 Tahun 2020. Banyak pelanggar dijumpai di kawasan wisata.
Pelanggaran protokol kesehatan oleh 259 warga dan pelaku usaha ini didapatkan dari tiga kali kegiatan pengawasan dan pencegahan penyebaran Covid-19 pada 22, 24, dan 27 Agustus, serta operasi penegakan protokol kesehatan pada 1-4 September 2020 oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Magelang. Kegiatan pengawasan dan operasi penegakan protokol kesehatan tersebut dilakukan di sejumlah tempat karaoke, hotel, pasar, dan tempat wisata, antara lain Ketep Pass serta air mancur Curug Silawe.