Iklan
Masyarakat Adat Mendesak Pengesahan Perda Pengakuan dan Perlindungan
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Sumatera Utara mendesak pengesahan Rancangan Peraturan Daerah Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat.
MEDAN, KOMPAS — Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Sumatera Utara mendesak pengesahan Rancangan Peraturan Daerah Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat. Ketiadaan payung hukum membuat masyarakat adat kehilangan hak ulayat dan rentan dikriminalisasi.
”Rancangan Perda Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat sudah empat tahun kami serahkan kepada DPRD Sumut. Namun, hingga kini perda ini tidak kunjung disahkan,” kata Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Sumut Ansyurdin, Selasa (8/9/2020).