Anjuran Tidak Berkerumun Masih Diabaikan Calon Peserta Pilkada
Anjuran tak berkerumun saat pendaftaran calon peserta Pilkada 2020 diabaikan. Bawaslu menerima laporan paslon mengerahkan massa dari 141 daerah atau 65 persen dari total daerah yang melaporkan ada pendaftaran calon.
JAKARTA, KOMPAS - Anjuran untuk tidak berkerumun, menggelar arak-arakan, dan mengerahkan massa diabaikan sebagian pasangan bakal calon kepala daerah di hari pertama pendaftaran peserta Pilkada 2020, Jumat (4/9/2020). Berkaca dari hal itu, di dua hari terakhir pendaftaran, aparat keamanan diminta bertindak lebih tegas membubarkan kerumuman massa agar tahapan pilkada ini tidak menjadi ajang penyebaran Covid-19.
Pendaftaran calon peserta Pilkada 2020 di 270 daerah masih akan berlangsung hingga Minggu (6/9). Terkait proses ini, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah mengingatkan bakal pasangan calon agar mematuhi protokol kesehatan Covid-19. Secara khusus, ia melarang kerumunan massa dan arak-arakan.