logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊPenanganan Kasus Karhutla Tiga...
Iklan

Penanganan Kasus Karhutla Tiga Korporasi di Jambi Molor Setahun

Proses penanganan hukum kasus karhutla di Jambi molor setahun karena memerlukan perbaikan. Untuk mempercepat penanganan, penyidik dan penuntut umum berencana menggelar perkara bersama.

Oleh
IRMA TAMBUNAN
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/ftczweae_bV5HFNDWXI78oN3EGI=/1024x688/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F10%2F20191008ITA23_1570541246.jpg
KOMPAS/IRMA TAMBUNAN

Kebakaran masih luas membara di wilayah Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi, dalam patroli udara Tim Satuan Tugas Karhutla Jambi dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Selasa (8/10/2019). Empat heli pemadam dan tim pemadam darat terus berjuang mengendalikan api.

JAMBI, KOMPAS β€” Penanganan tiga kasus kebakaran hutan dan lahan korporasi di Jambi molor lebih dari setahun. Hingga kini, berkas penanganan kasus-kasus itu telah dua kali dikembalikan penuntut umum kepada penyidik untuk diperbaiki.

Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jambi Fajar Rudi mengatakan, pihaknya dua kali meminta penyidik dari kepolisian untuk memperbaiki berkas penyidikan terkait tiga kasus karhutla di area konsesi hak penguasaan hutan (HPH) PT PBP, kebun sawit PT MAS, dan DSSP. Alasannya, berkas belum lengkap, misalnya masih kurangnya saksi dan ahli.

Editor:
aufrida wismi
Bagikan